North Button
Lokasi: Beranda > Berita > Mantan Lurah Tambak Wedi Surabaya Laporkan Jual Beli Stan SWK ke Polisi

Mantan Lurah Tambak Wedi Surabaya Laporkan Jual Beli Stan SWK ke Polisi

Waktu: 2026-07-29 16:56:32Sumber: North ButtonKategori: Berita

Yusufian mengatakan, ketiga orang yang dilaporkannya ke polisi tersebut diduga sebagai pihak yang meminta sejumlah uang kepada warga agar bisa berjualan di SWK Tambak Wedi.

“Saat kita mendata pas Pak Wali sidak, enggak ada yang melampirkan bukti transfer, mungkin tunai. Keterangannya itu lisan saja, jadi yang disertakan (saat lapor) kesaksian itu,” jelasnya.

Saat ini, kata Yusufian, proses hukum terkait laporannya tersebut masih terus berjalan. Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk memberikan keterangannya.

“Pemanggilan para pihak, kalau saya sudah, terus kemarin para korban juga sudah kayaknya. Kalau nantinya ditahan ya sudah konsekuensi hukum, pembuktian di jalur hukum saja,” ujarnya.

Yusuf berharap, proses hukum yang menyangkut namanya tersebut bisa segera dituntaskan. Sebab, nama baiknya sudah tercemar akibat dugaan pungutan liar (pungli) SWK.

Yusufian mengaku tidak mengetahui pungli yang dilakukan kepada calon pedagang itu. Pihak paguyuban yang menaungi tidak pernah bercerita terkait itu.

“Harapan saya segera diputuskan, ditemukan siapa yang benar dan salah, itu bisa memulihkan nama baik saya. Karena di medsos tidak ada inisial langsung nama lengkap, wajah saya disorot,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi mencopot Yusufian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi setelah adanya laporan praktik jual beli stan pedagang di SWK. Yusufian dinilai lalai karena tidak mengawasi praktik jual beli stan SWK Tambak Wedi.